Polres Lamtim Tangkap Tersangka TPPO di Jawa Barat
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit gawai, dua paspor korban, dan satu buku tabungan BCA.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," pungkas Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing. (*)
Berita Lampung
Berita Metro Lampung Timur
Tindak Pidana Perdagangan Orang
TPPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
