Polres Lamtim Tangkap Tersangka TPPO di Jawa Barat

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

21 Juni 2023 12:52 WIB
Hukum | Rilis ID
Satreskrim bersama pelaku TPPO di Polres Lamtim, Selasa (20/6/2023) malam. Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Satreskrim bersama pelaku TPPO di Polres Lamtim, Selasa (20/6/2023) malam. Foto: Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Dua warga Lampung Timur (Lamtim), menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keduanya yakni Guntur Hadi Safendra (50) warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga dan Tito Fery Irawan (21) warga Desa Purwokencono, Kecamatan Sekampung Udik.

Kasat Reskrim Polres Lamtim Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengungkapkan, pada awalnya kedua korban tersebut akan dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang.

Keduanya dijanjikan tersangka Iwan Purnomo (48) warga Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Korban ingin diberangkatkan tanpa melalui prosedur dan persyaratan yang sesuai dengan perundang-undangan," ungkap dia, Rabu (21/6/2023).

Kasat mengatakan, tersangka membuatkan paspor dan visa jenis kunjungan atau turis dengan jangka waktu 15 hari. Adapun korban dibebankan biaya sebesar Rp50 juta. Dengan dijanjikan gaji sebesar Rp16 juta perbulan. 

"Tito sudah membayar sebesar Rp35 juta. Sedangkan Guntur membayar penuh sebesar Rp50 juta," jelasnya.

Sayangnya, hingga saat ini keduanya tidak diberangkatkan oleh tersangka sebagai PMI.

Atas dasar itu korban, melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Lamtim. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kediamannya, Selasa (20/6/2023) sekira pukul 08.45 WIB.

Menurut informasi, sudah ada beberapa korban yang berada di Hongkong atas nama Sugeng Waluyo, Ali, Rahayu, Agung, dan Riza.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berita Lampung

Berita Metro Lampung Timur

Tindak Pidana Perdagangan Orang

TPPO

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya