Polres Lamtim Tangkap Belasan Tersangka, Empat Bebas Lewat Jalur RJ

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

20 Desember 2022 20:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat konferensi pers, Selasa (20/12/2022). Foto: Humas Polres Lamtim
Rilis ID
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat konferensi pers, Selasa (20/12/2022). Foto: Humas Polres Lamtim

RILISID, Lampung Timur — Polres Lampung Timur menggelar konferensi pers ungkap kasus C3 (curat, curas, curanmor), penganiayaan berat dan narkotika di aula Tri Brata Polres setempat, Selasa (20/12/2022).

Kapolres Lampung Timur (Lamtim), AKBP Zaky Alkazar Nasution, menjelaskan para tersangka kejahatan yang diamankan sebanyak 17 orang. 

Masing-masing dua orang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Waway Karya dan Purbolinggo. 

Lalu, lima orang kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan TKP Pekalongan, Batanghari, Way Jepara, dan Batanghari Nuban.

Berikutnya, delapan orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan TKP di Purbolinggo, Way Jepara, dan Pasir Sakti.

Satu orang lainnya, tersangka penganiayaan berat dengan TKP di Way Bungur.

"Terakhir, satu orang terlibat dalam kasus narkoba," terangnya.

Dari keseluruhan tersangka, empat orang di antaranya dilakukan penyelesaian hukum lewat mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kasus dimaksud adalah laporan polisi pencurian di Polsek Pasir Sakti dan satu laporan polisi pencurian di lingkungan keluarga di Polsek Pekalongan. 

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan berupa 1 unit truk, 9 sepeda motor, 3 senjata tajam, dan 1 sepeda kayuh. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Kasus c3 lamtim

kriminalitas lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya