Polres Lamsel Ringkus Buronan Penculik dan Pemerkosa

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

15 November 2020 17:00 WIB
Hukum | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/ Kalbi Rikardo

RILISID, Lampung Selatan — Polisi meringkus buronan penculik dan pemerkosa yang sempat mengegerkan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). 

Tim Tekab 308 Polres Lamsel membekuknya di Desa Suban Kecamatan Merbau Mataram pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 20.00 WIB.

Mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP Try Maradona mengungkapkan, tersangka bernama Sudira (55).

Dia saat itu diciduk tengah bersama korbannya, seorang perempuan asal Cikeusik, Kota Serang, Banten.

"Tim Tekab 308 Res Lamsel dipimpin Ipda Alfiandi Hartono," beber Try kepada awak media, Minggu (15/11/2020). 

Try menjelaskan, tersangka sebelumnya juga telah membawa kabur seorang gadis berisial ORF (20) asal Kalianda.

Modusnya, tersangka mengaku kakek korban dan mengajak gadis itu ke bank untuk mengambil uang. 

"Namun, korban justru dibawa ke arah Pelabuhan Bakauheni dan diperintahkan untuk membeli tiket penyeberangan," lanjut Try. 

Perwira muda ini menerangkan, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka lantaran diancam akan dibunuh. 

"Akhirnya, mereka menyeberang ke Pulau Jawa dan singgah di rumah kerabat tersangka. Di sanalah korban dirudapaksa,” paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya