Polres Lamsel Gulung Kawanan Pencuri Tiang Telkom

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Selatan

5 Oktober 2020 20:02 WIB
Hukum | Rilis ID
Tiang yang diamankan sebagai barang bukti. Foto: Humas Polres Lampung Selatan
Rilis ID
Tiang yang diamankan sebagai barang bukti. Foto: Humas Polres Lampung Selatan

RILISID, Lampung Selatan — Tekab 308 Polres Lampung Selatan (Lamsel) menggulung kawanan tersangka pencurian tiang Telkom yang kerap beraksi di Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo.

Empat tersangka yang diringkus yakni Candri (34) warga Kelurahan Kalibalok dan Masdani (38) warga Garuntang Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung.

Lalu, Ansori (37) warga Jatimulyo RT 007 RW 013 dan Rudiono (40) warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Lamsel. 

Polisi melakukan tangkap tangan terhadap keempatnya saat hendak beraksi di Jalan Lintas Sumatera Desa Tarahan Kecamatan Katibung, Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.

Mendampingi Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona mengungkapkan, sebelumnya tersangka juga telah melakukan tindakan pencurian tiang Telkom di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Kalianda hingga Sidomulyo, pada (20/9/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. 

"Modus tersangka yakni dengan mengenakan pakaian berwarna merah dan bertuliskan Telkomsel, menyamar sebagai petugas perusahaan," ungkapnya. 

AKP Try juga menambahkan, keempatnya mengambil tiang besi tersebut dengan cara menggali tanah dan menghancurkan pondasi cor beton di bawah tiang itu. 

"Kemudian, tiang itu diikat dengan tali, sehingga mempermudah untuk melepaskan tiang dari cor beton. Lantaran hal tersebut, pihak korban PT. Telkom Indonesia melaporkan kejadian ini ke Polres Lamsel," lanjutnya.

Perwira muda ini juga menjelaskan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh petugas, terdapat informasi bahwa kawanan ini hendak melakukan aksi yang sama di Desa Tarahan. 

"Kemudian, Team tekab 308 dipimpin Kanit Jatanras langsung melakukan penangkapan para pelaku dipasar Jatimulyo. Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Lamsel guna penyidikan dan pengembangan," sambungnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya