Polisi Ringkus Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

RILIS.ID

RILIS.ID

Lampung Timur

11 Februari 2024 17:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pelecehan seksual anak dibawah umur ditangkap polisi. Foto : Muklis
Rilis ID
Tersangka pelecehan seksual anak dibawah umur ditangkap polisi. Foto : Muklis

RILISID, Lampung Timur — Kepolisian Polsek Raman Utara, Lampung Timur, meringkus seorang warga yang diduga terlibat aksi rudapaksa terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Lampung Timur AKBP. M. Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Raman Utara IPTU Sunaryo, pada Minggu (11/2), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah EM (42) warga Kecamatan Raman Utara.

Tersangka harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena diduga nekat merudapaksa seorang murid Sekolah Dasar, warga Kecamatan Raman Utara, pada Kamis (8/2/2024) kemarin.

Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara masuk ke rumah, dan memeluk korban saat sedang tidur diruang TV, kemudian dipaksa merudapaksa korban .

Aparat Polsek Raman Utara, yang menerima laporan terkait adanya peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap tersangka tanpa perlawanan.

"Tersangka berhasil ditangkap, oleh anggota Polsek Raman Utara, saat berada ditempat kerjanya, tanpa perlawanan," ujarnya.

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan sprei dan pakaian korban, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.

Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak UU no 17 tahun 2016 tentang penerapan perpu no 1 tahun 2016, pasal 81 UU no 17 tahun 2016. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Polisi

polres Lampung Timur

percabulan anak

dibawah umur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya