Polisi Lamsel Tangkap Dua Warga Jabung, Ternyata Pencuri Sepeda Motor di Kebun
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kerja keras Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang di back up Polres Lampung Selatan (Lamsel), dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berbuah manis.
Pasalnya, dua tersangka sekaligus Gunawan (30) warga Desa Negara Batin dan Abu Jordi Furda Saputra (21) warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.
Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan penangkapan kedua tersangka, Jumat (13/10/2023) sekira pukul 06.30 WIB.
"Pertama kita tangkap Gunawan, selanjutnya Abu. Sedangkan satu tersangka lagi atas nama Da berhasil melarikan diri," ujar Kapolsek.
Kompol Martono menambahkan, aksi tersangka dilakukan Jumat (20/9/2023) sekira pukul 07.00 WIB di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjungsari. Korban saat itu bersama isterinya ke kebun karet dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra Fit nopol B 6495 BJC.
"Saat selesai menyadap getah karet, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada lagi di tempat," imbuh Kompol Martono.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4 juta, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek untuk dilakukan tindak lanjut.
Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek. Sedangkan rekannya Da masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kapolsek. (*)
Dua tersangka curanmor
warga jabung
polsek Tanjungbintang
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
