Polisi Amankan Residivis DPO Curat saat Sembunyi di Rumah Kontrakan
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), lantaran kembali mengulangi aksi yang sama.
Tersangka Angkut (35) warga Bumi Waras, berhasil diringkus anggota kepolisian saat bersembunyi di sebuah rumah kontrakan yang berada di wilayah Teluk Betung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Mando (49) warga Bumi Ratu Nuban.
Angkut diduga telah melakukan aksi curat bersama rekannya yang sudah tertangkap di Rest Area Jalan Toll Trans Sumatera (JTTS) KM 116 Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
"Peristiwanya terjadi pada Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 05.00 WIB, saat korban sedang tidur di dalam container bengkel Rest Area JTTS bersama anaknya," kata Kasat, Rabu (22/11/2023).
Saat bangun, korban melihat barang-barang berharga miliknya seperti handphone merek Infinix dan Samsung Galaxy A04 serta barang lainnya sudah tidak ada lagi disampingnya.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Bumi Ratu Nuban untuk ditindak lanjuti.
Setelah melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lamteng dan Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban, berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Selain mengamankan tersangka, anggota juga berhasil menyita barang bukti hasil curian, berikut kendaraan Daihatsu Calya warna silver nopol BE 1439 DM yang diduga digunakan untuk mencuri.
"Saat ini, Tekab 308 Polres Lamteng masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka lainnya," pungkas AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia. (*)
Pencurian di Tol
residivis
curat
satreskrim
polres lamte
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
