Polda Serahkan BB Korupsi Proyek Jalan Ir Sutami Rp10,1 Miliar ke Kejati
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan perkara dugaan korupsi ke Kejati Lampung, Rabu (4/1/2023).
Kasus yang dimaksud adalah pekerjaan kontruksi preservasi rekontruksi Jalan Prof Ir Sutami -Sribowono -Sp Sribowono TA 2018-2019.
Turut menyerahkan barang bukti (BB) dokumen dan elektronik serta uang Rp10,1 miliar (baca juga: Polisi Beber Tersangka dan Peran dalam Korupsi Jl Ir Sutami, Kerugian Rp29 Miliar ).
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan, pel impahan tersebut bertempat di Kantor Pidsus Kejati Lampung yang diterima langsung Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin bersama jaksa penuntut.
Adapun modus operandi para tersangka yaitu mengurangi volume pekerjaan dan penggunaan material aspal yang tidak sesuai spesifikasi yang ada pada kontrak.
Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 2 atau 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56. (*)
Korupsi Jalan Ir Sutami
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
