Polda Lampung Ungkap Pabrik Senpi Ilegal, Pelaku Mengaku Belajar dari Youtube
Kalbi Rikardo
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung gelar konferensi pers akhir tahun 2019. Acaranya digelar di halaman Graha Wiyono Siregar Polda Lampung pada Senin (30/12/2019).
Kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pembuat senjata api rakitan yang berada di Sukadana ilir, Kabupaten Lampung Timur, Kamis (26/12/2019).
Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, Tim Tekab 308 Polda Lampung telah melakukan penindakan dengan menggerebek home industry ilegal pembuatan senjata api rakitan yang berada di Sukadana Ilir, Lampung Timur dengan tersangka berinisial FW alias Saiful.
Purwadi menjelaskan, tersangka FW alias Saiful merupakan seorang wiraswasta yang juga mantan residivis narkoba, telah melakukan kegiatan tersebut sejak tahun 2016 dan sudah mendistribusikannya ke berbagai daerah termasuk ke luar Lampung.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa empat buah senjata rakitan, salah satunya berjenis revolver beserta alat rakit manualnya serta narkoba.
"Pelaku bekerja sendirian dan dari keterangan pelaku, ia bisa membuat senjata api rakitan karena belajar dengan menonton youtube atau autodidak," ucap Kapolda Lampung.
Mantan Waka Polda Metro Jaya itu menjelaskan, tersangka membuat senjata api rakitan tersebut hanya berdasarkan pesanan dari orang, dan setiap pucuknya dihargai sekitar Rp2 juta hingga Rp5 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan senjata tajam.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Lampung dan kami sedang mendalaminya untuk mengetahui siapa saja pemesannya, dan menurut keterangan tersangka senjata rakitannya juga sudah ada yang terjual ke luar daerah," tandasnya.
Selain itu, Kapolda Lampung juga mengimbau kepada siapa saja yang telah memesan senjata kepada pelaku, agar menyerahkan senjata rakitan tersebut ke Polda Lampung atau pihak berwajib di tempatnya berada dengan sukarela karena akan mendapatkan keringanan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
