Polda Lampung Tangani 37 Pelajar Terlibat Narkoba di Tahun 2022
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Berdasarkan data statistis di Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, tercatat 37 pelajar terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba di tahun 2022.
Dari jumlag tersebut, 20 orang anak dilakukan Diversi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan sisanya 17 orang dilanjutkan ke proses penyidikan.
Dirresnarkoba Kombes Pol. Aris Supriyono mengatakan, penanganan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan mengedepankan upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Diversi).
"Kita juga berpedoman Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative," ujar Aris Supriyono, Kamis (15/12/2022).
Perwira menengah dengan tiga mawar dipundaknya menambahkan, apabila anak tersebut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Apakah itu sebagai kurir, pengedar bahkan bandar, maka perkaranya akan dilakukan penyidikan sampai ke proses persidangan
Tetapi, Penyidik tetap akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
"Pada anak dibawah umur yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, kami amankan setelah menindaklanjuti laporan dari masyarakat masyarakat," imbuhnya.
Aris Supriyono menghimbau jangan pernah mencoba menggunakan narkoba atau narkotika. Apalagi sampai terlibat dalam jaringan sindikat pengedar narkoba.
"Saya harap anak muda mencari tahu tentang apa itu narkoba serta dampak negatifnya bagi kesehatan tubuh serta dapat memilih lingkungan pergaulan yang baik," ujarnya.
Pelajar, lanjut Aris sebaiknya melakukan berbagai kegiatan positif, seperti belajar ataupun berolahraga. Gunakan waktu luang untuk bersantai bersama keluarga dan jangan gunakan narkoba sebagai pelarian atau jalan keluarnya.
Polda Lampung
Narkoba
37 pelajar
tahun 2022
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
