Polda Lampung Musnahkan Narkotika senilai Rp200 Miliar
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kepolisian Daerah (Polda Lampung) memusnahkan puluhan kilogram (kg) barang bukti (BB) narkotika dari berbagai jaringan, Rabu (25/10/2023).
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menjelaskan BB ini merupakan hasil ungkap kasus periode Mei sampai Oktober 2023.
"Di dalamnya ada sekitar 70 kilogram sabu jaringan internasional Fredy Pratama," paparnya.
Kasus yang menonjol antara lain, pengungkapan 10 kg sabu dari bus di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
Lalu, 31,5 kg sabu yang diamankan dari mobil Toyota Innova serta 5,3 kg sabu dan 18.989 butir pil ekstasi dari mobil Toyota Avanza di Pelabuhan Bakauheni.
Berikutnya, 7,4 kg sabu dari bus di Pelabuhan Bakauheni dan 50 kg ganja di Pasar Bakauheni saat hunting.
Adapun Ditresnarkoba dan Polres jajaran mengamankan 52 orang tersangka.
BB yang diperoleh adalah 54,4 kg ganja, 129,7 kg sabu, 18.989 butir pil ekstasi, dan 24,35 gram tembakau sintetis.
Nilai ekonomis BB yang dimusnahkan sebesar Rp200,45 miliar lebih, yang dapat menyelamatkan 592.529 nyawa.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (*)
Pemusnahan BB
narkotika
Pelabuhan Bakauheni
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
