Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Bimtek PMD Lampura

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

15 Oktober 2023 20:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Foto : pandu
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik. Foto : pandu

RILISID, Bandarlampung — Setelah dinyatakan lengkap, berkas perkara korupsi dana Bimtek Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2022, akan dilimpahkan dari Polda Lampung ke Kejaksaan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik menjelaskan, pihaknya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan padapekan depan.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka pada perkara kasus suap (gratifikasi) di Dinas PMD Kabupaten Lampura. Mereka yakni IAS selaku Kabid Pemdes, N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa, dan NF selaku Ketua Pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

"Ketiganya diduga melakukan korupsi kegiatan bimtek pratugas," kata Umi, Minggu (15/10/2023).

Kombes Pol Umi menambahkan, bimtek diikuti 202 Kepala Desa terpilih dan mengikuti pembekalan wawasan kebangsaan di Lembaga Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa (BPPID).

Kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu (26/3/2022) di Hotel Horison Bandarlampung. Selanjutnya tanggal 28 Maret s/d 1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat dan Pusdikter AD Bandung Barat.

Dalam kegiatan tersebut, Ditkrimsus Polda Lampung mengungkap adanya upaya suap atau gratifikasi terhadap pejabat negara atau PNS di Dinas PMD Lampura dari Tim Lembaga BPPID sebagai penyelenggara bimtek.

Tim BPPID menjanjikan uang Rp700 ribu per peserta bimtek kepada Dinas PMD Lampura dan disepakati kedua belah pihak.

"Suap yang diterima Dinas PMD dari 202 Kepala Desa peserta Bimtek sebesar Rp120 juta. Sementara, setiap Kepala Desa dipungut uang pendaftaran sebesar Rp7,5 juta. Dari jumlah pembayaran terkumpul uang sebesar Rp1.515.000.000," ujar umi. 

Barang bukti yang berhasil disita, berupa tiga lembar surat dari lembaga BPPID perihal Bimtek Kepala Desa dan pembekalan wawasan kebangsaan. Selain itu ada laporan transaksi finansial, tujuh unit ponsel, satu unit laptop, buku rekening BCA, satu ATM, serta uang tunai Rp36 juta. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polda

Lampung

berkas korupsi Bimtek PMD Lampura

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya