Polda Lampung Buru Pelaku Penyedia Jasa Joki CPNS

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

21 November 2023 18:18 WIB
Hukum | Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik. Foto : Pandu
Rilis ID
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Polda Lampung memburu penyedia jasa joki CPNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Lampung yang menghasut dan memfasilitasi mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) terlibat dalam skandal perjokian tersebut, Selasa (21/11/2023).

Sebanyak lima orang yang disebut oleh keterangan saksi RDS (20) bahwa ada beberapa anggota jaringan yang menyediakan fasilitas yaitu berinisial A, R, T, A, dan I.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi Fadilah Astutik mengatakan pihak penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus, Polda Lampung sudah mengetahui identitas para pelaku penyedia jasa joki CPNS itu.

Namun pihaknya belum menyebutkan secara rinci terkait berapa lama joki tersebut sudah beredar di Provinsi Lampung.

"Dugaan sementara ada sekitar 6 sampai 7 orang dalam jaringan namun baru lima orang identitas itu yang sudah penyidik kantongi dan mereka menyediakan fasilitas kepada RDS yang menjadi joki tes CPNS tersebut," katanya.

Adapun dari keterangan saksi bahwa peran kelima orang ini berbeda-beda atau mempunyai peran masing-masing. Salah satunya seperti memanipulasi kartu identitas saat mengikuti tes CPNS.

Kartu tersebut dibuat sedemikian rupa menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki tersebut agar tidak dicurigai.

"Kolom nama adalah nama peserta yang menyewa jasa akan tetapi fotonya dirubah menjadi RDS dengan cara Kartu identitas yang dibawa sudah diedit," katanya.

Sebelumnya diberitakan dua peserta CPNS yang menggunakan jasa RDS masing-masing berinisial N, warga Lampung Tengah dan D, warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Joki CPNS

Polda Lampung

Kemenkumham

ITB

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya