Polda Lampung Beberkan Kronologi Pengeroyokan Hingga Korban Tewas
Pandu Satria
Bandarlampung
Melihat kubu korban dan rombongannya datang, kubu pelaku langsung melemparkan pipa besi ketengah jalan, sehingga korban oleng dan terjatuh dari motor.
Melihat korban terjatuh, kubu pelaku langsung menyerbu dan menganiaya korban hingga tidak sadarkan diri dan akhirnya ditinggalkan oleh para pelaku.
Tidak lama kemudian, datang petugas polisi dan membawa korban ke Rumah Sakit Imanuel untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, berselang 5 jam korban dinyatakan meninggal dunia.
Saat ini, pihak kepolisian sudah memeriksa lima orang saksi untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti berupa 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor vario warna merah hitam, 1 unit R2 Honda vario warna merah tanpa plat.
"Tim gabungan telah melakukan upaya paksa penangkapan dua orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA(16) dan RA (16)," pungkas Kabid Humas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun. (*)
Penganiayaan
anak bawah umur
polda Lampung
kronologi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
