Polda Amankan 12 Paket Sabu dan 272 Butir Ekstasi

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

31 Agustus 2020 20:38 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan Polda Lampung.  FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG
Rilis ID
Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan Polda Lampung. FOTO: HUMAS POLDA LAMPUNG

RILISID, Bandarlampung — Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Lampung mengekspose hasil tangkapan di Mapolda Lampung, Senin (31/8/2020).

Mereka mengamankan 12 paket sabu: satu berukuran besar dan lainnya sedang.

“Kami juga menyita 272 butir pil ekstasi warna kuning,” jelas Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung AKBP Hendriansyah.

Aparat juga menahan tersangka Wahyudi (37) berikut empat unit telepon genggam dan satu dompet miliknya.

Wahyudi merupakan warha Jalan Mayor Salim Batubara Kelurahan Kupang Teba, Telukbetung Utara, Kota Bandarlampung.

Terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Adhy S, mengatakan dirinya telah memerintahkan seluruh jajaran melakukan operasi ekstra di bulan peringatan hari kemerdekaan ini.

"Kita harus benar-benar merdeka. Untuk urusan narkoba pun, warga harus merdeka, harus bersih, bebas dari tindak penyalahgunaan narkotika," singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya