Pesta Sabu di Kantor, ASN-Honorer Disdukcapil Pringsewu Terancam 12 Tahun Bui
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Selain satu Apartur Sipil Negara (ASN) dan dua tenaga honorer di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu, polisi juga mengamankan dua warga yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"(Kamis, 1 Oktober 2020) Kemarin telah kami amankan 5 pelaku berinisial DM, AS, DF, SB dan RA," kata Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (2/10/2020).
Baca: ASN dan Pegawai Honorer Disdukcapil Pringsewu Ditangkap Terkait Narkoba
Awalnya, Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap DM (40), yang menjabat salah satu kepala sub bagian (kasubag) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pada Kamis siang.
Warga Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu itu ditangkap saat sedang asyik pesta sabu bersama salah satu tenaga honorer Disdukcapil berinisial AS (27), warga Pekon Podomoro.
"Jadi saat sekitar pukul 08.00 WIB pegawai lain sedang mengikuti upacara, DM dan AS malah asyik pesta sabu di dalam gudang di salah satu perkantoran di Pemkab Pringsewu," ungkap Hamid.
Usai menangkap DM dan AS, petugas kemudian menciduk DF (27) yang juga tenaga honorer Disdukcapil di kediamannya, Pekon Bulosari, Kecamatan Gadingrejo.
Hasil penggeledahan di gudang tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa lima alat hisap sabu (bong), sembilan pipa kaca pirek bekas pakai, empat sekop terbuat dari sedotan, dua sumbu jarum, tiga korek api gas, empat cotton buds dan plastik bekas pakai.
"Saat kami lakukan interogasi, ternyata keduanya (DM dan AS) sudah empat bulanan ini sering melakukan pesta sabu di dalam gudang kantornya. Dan ternyata DF juga sering ikut (pesta sabu)," jelas Hamid.
Kepada polisi, tersangka DM mengaku membeli barang haram tersebut dari SB (46), warga Pringsewu Selatan. SB kemudian diamankan petugas pada Kamis sore.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
