Pesta Sabu di Kantor, ASN-Honorer Disdukcapil Pringsewu Terancam 12 Tahun Bui

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

2 Oktober 2020 16:58 WIB
Hukum | Rilis ID
Polres Pringsewu mengungkap kasus narkoba yang melibatkan oknum ASN dan tenaga honorer di Disdukcapil, Jumat (2/10/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Yuda Haryono
Rilis ID
Polres Pringsewu mengungkap kasus narkoba yang melibatkan oknum ASN dan tenaga honorer di Disdukcapil, Jumat (2/10/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Yuda Haryono

Selain SB, petugas juga meringkus RA (27), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa di kediaman SB.

"Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu, satu pipa kaca pirek bekas pakai dan satu korek api gas," tambah Kapolres.

Kini kelima tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya