Pesta Sabu di Kantor, ASN-Honorer Disdukcapil Pringsewu Terancam 12 Tahun Bui
Yuda Haryono
Pringsewu
Selain SB, petugas juga meringkus RA (27), warga Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa di kediaman SB.
"Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu plastik klip bekas pakai, satu alat hisap sabu, satu pipa kaca pirek bekas pakai dan satu korek api gas," tambah Kapolres.
Kini kelima tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan maksimal 12 tahun. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
