Pesan Sabu dari Sel, Lima Napi Rutan Menggala Diamankan
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Penjara tak membuat lima orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala ini jera.
Buktinya, mereka malah memesan sabu-sabu (SS) melalui handphone dari seorang bandar di Rawajitu.
Uang untuk membeli SS dengan berat kotor 1,71 gram ini didapat dari cara patungan.
Lima orang warga binaan rumah tahanan (rutan) itu bernisial AS (30), FH (28), FS (26), YA (20), dan AF (20).
Kapolres Tulangbawang (Tuba) AKBP Andy Siswantoro, mengatakan pihaknya menangkap lima napi ini, Kamis (12/11/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
“Mereka diringkus di selnya yakni kamar blok C nomor 2,” kata kapolres melalui melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, Sabtu (14/11/2020).
Polisi memeroleh informasi dari petugas piket jaga pintu utama rutan, yang saat itu menerima paket hand body merek Citra.
Setelah diperiksa ternyata di dalamnya ditemukan dua plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
Polisi langsung bergerak menuju rutan dan berkoordinasi dengan petugas jaga untuk menangkap para napi.
Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa dua buah plastik berisi sabu, botol hand body, handphone (hp) merek Oppo warna biru, hp Nokia warna merah, dan isolasi warna hitam.
Para napi dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
