Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi, Kali ini di Lamteng
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah — Kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur, kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Punggur, telah mengamankan SL (15) yang masih berstatus pelajar, Senin (9/1/2023) sore hari.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mengatakan, SL diamankan lantaran tega menyetubuhi kekasihnya yang masih berumur 15 tahun sebanyak empat kali dirumahnya.
"Mereka sebelumnya saling kenal melalui media sosial Facebook. Seiring berjalannya waktu, mereka menjalin hubungan sebagai teman dekat (pacaran)," ujar Kapolsek, Selasa (10/1/2023).
Awal kejadian, Selasa (16/8/2022) sekira pukul 15.00 WIB. SL meminta korban melalui Whatsapp datang ke rumahnya yang berada di salah satu Kampung di Lamteng.
Setelah sampai dirumah SL, korban yang ditemani oleh temannya kemudian masuk kedalam rumah dan mengobrol di ruang tamu.
"SL langsung meminta handphone korban untuk di cek. Lalu mengajak korban ke ruang tengah, sementara teman korban menunggu diruang tamu," imbuhnya.
Saat itu, di rumah dalam keadaan sepi karena orangtuanya berdagang di Oasar. Melihat kesempatan tersebut, SL kemudian merayu korban dan mengajak berhubungan badan.
Korban sempat menolak, namun SL mengancam korban dengan berkata “Kalau kamu tidak mau, nanti kamu saya putusin dan Hp kamu saya ambil.
Setelah dibujuk rayu dan meyakinkan korban dengan berkata jika nanti terjadi apa-apa terhadap korban, SL akan bertanggung jawab, akhirnya korban mau menuruti keinginan bejat tersebut.
Polres Lampung Tengah
Pencabulan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
