Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kembali Terjadi, Kali ini di Lamteng

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Tengah

10 Januari 2023 21:07 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid
Rilis ID
Ilustrasi : Rilisid

Usai melancarkan aksinya, tersangka kembali mengancam korban dengan nada keras agar jangan cerita sama siapapun. Kemudian korban pulang bersama temannya.

Karena dituruti oleh korban, tersangk terus melakukan perbuatannya berulang-ulang hingga empat kali dirumahnya. Terakhir pada awal bulan November 2022.

Melihat gerak gerik putrinya mencurigakan, orangtua korban langsung mencari tahu dan bertanya kepada putrinya.

Akhirnya korban menceritakan semua yang dialaminya kepada orangtuanya. Atas kejadian tersebut, korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan ke Polsek Punggur.

"Tersangka berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut," pungkas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat atas persetubuhan terhadap anak dibawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Polres Lampung Tengah

Pencabulan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya