Perkosa Tetangga Hingga Hamil, Polres Lampura Tangkap Pria Gondrong
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Seorang buruh pencabut singkong, Dedi Ariansyah alias Gondrong (33) warga Lampung Utara (Lampura), ditangkap Unit Reskrim Polres setempat, Rabu (8/12/2023) sekira pukul 01.00 WIB.
Pria beristri ini tak berkutik saat dibekuk di depan rumahnya, karena dilaporkan korban yang masih tetangganya, melakukan tindak pidana pemerkosaan hingga hamil.
Kanit PPA Polres Lampura Ipda Darwis, membenarkan penangkapan tersangka atas laporan korban berusia 15 tahun dan kini hamil lima bulan
Awalnya, tersangka masuk ke dalam rumah korban secara diam-diam dan mengancam agar menuruti kemauannya.
Karena anak di bawah umur, korban pasrah dengan ancaman serta bujuk rayu tersangka yang mengiming-imingi akan diberikan uang sebesar Rp200 ribu.
"Tersangka mengaku terbawa hawa nafsu, lantaran hasratnya untuk menyetubuhi korban," ujar Kanit.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka sudah tiga kali melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan korban yang masih tetangga dekat.
Hingga saat ini, tersangka masih terus menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penahanan di Mapolres Lampura.
"Tersangka dijerat Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara," pungkas Ipda Darwis. (*)
Pencabulan
korban hamil
tetangga
gondrong
polres lampura
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
