Perintah Jokowi, Polda Lampung Selidiki 8 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandar Lampung

29 Januari 2024 17:10 WIB
Hukum | Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo. Foto: Pandu
Rilis ID
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo. Foto: Pandu

RILISID, Bandar Lampung — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangani 8 kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi sejak awal Januari 2024.

Dari jumlah itu Ditreskrimsus menangani dua kasus. Lalu, Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polresta Bandar Lampung satu kasus. 

Sisanya, Reskrim Polres Lampung Selatan (1), Reskrim  Polres Lampung Timur (1), Reskrim Polres Waykanan (1), dan Reskrim Polres Metro (2). 

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo, penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini perintah Presiden Jokowi. 

"Perintah presiden diberikan melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk kepolisian di seluruh Indonesia," jelasnya, Senin (29/1/2024).

Dalam perintah itu, Kapolri meminta semua Ditreskrimsus termasuk di Polda Lampung fokus dalam penanganan.

"Jadi kegiatan ini serentak dilakukan oleh seluruh jajaran Polda di Indonesia yang langsung dilakukan Ditreskrimsus," katanya.

Kendati instruksi diberikan menjelang Pemilu 2024, bukan berarti pasca Pemilu kegiatan ini terhenti. Sebab, tujuannya agar BBM tersalurkan tepat sasaran. 

"Dari delapan kasus itu belum ada tersangka, semuanya masih proses penyelidikan," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Jokowi

BBM Subsidi

Ditreskrimsus

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya