Periksa Kejiwaan Tersangka, Polresta Datangkan Psikiater dari Jakarta
Muhammad Iqbal
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik Polresta Bandarlampung menetapkan Alfin Andrian (24) sebagai tersangka penusukan Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Bandarlampung pada Minggu (14/9/2020) sore.
"Status tersangkanya sudah kita tetapkan," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya kepada Rilislampung, Senin (14/9/2020).
Selain itu, pihaknya juga akan mendatangkan psikiater untuk mengecek kejiwaan tersangka Alfin Andrian.
"Sekarang dalam pemeriksaan terkait kejiwaannya," ujar Kapolresta.
Sebelumnya, pihak keluarga mengatakan bahwa Alfin Andrian memiliki gangguan jiwa dengan latar belakang ditinggal sang ibu bekerja di luar negeri.
"Pengakuan keluarganya sih begitu, dia ada gangguan jiwa karena ditinggal ibunya kerja di Hongkong, tapi kita tidak bisa mudah percaya begitu saja," kata Kombes Yan Budi.
Menurutnya, psikiater akan mengungkap misteri kejiwaan tersangka. Hal ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan terkait penusukan Syekh Ali Jaber.
"Kita datangkan ahli psikiater dari Jakarta, secepatnya akan tiba di Lampung, kemungkinan sore nanti," terangnya.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rezky Maulana mengatakan akan menginformasikan hasil pemeriksaan psikiater terhadap kondisi kejiwaan tersangka.
"Iya benar, nanti kita informasikan kembali hasilnya seperti apa," singkatnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
