Periksa 30 Saksi, KPK Segera Tetapkan Tersangka Fee Proyek Lamsel

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

Bandarlampung

19 Juli 2020 20:00 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Terhitung 13 Juli hingga 16 Juli, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga titik lokasi. Ini merupakan pengembangan kasus suap fee proyek infrastruktur Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Tiga titik itu Kantor Bupati Lamsel, Dinas PUPR Lamsel dan juga salah satu rumah yang berada di Kota Bandarlampung.

Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik KPK berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek-proyek infrastruktur tersebut.

"Selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan penyitaan setelah mendapatkan ijin dari Dewas KPK," jelasnya, Minggu (19/7/2020).

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi di Mako Brimob Polda Lampung, penyidik pun telah mengumpulkan alat bukti baru.

"Tim penyidik KPK telah mengumpulkan alat bukti lain diantaranya melakukan pemeriksaan kepada 30 saksi diantaranya Plt. Bupati Lamsel dan dari pihak PNS dinas PU Pemkab Lamsel (PPTK, PPK) serta pihak-pihak yang di duga mengetahui adanya dugaan tindak pidana suap terkait proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan tersebut," jelasnya.

Masih kata Ali Fikri, tim penyidik, akan kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi lain guna lebih mendalami perbuatan dari pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana tersebut.

"Untuk pihak-pihak yg ditetapkan sebagai tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini. Perkembangannya nanti akan kami infokan lebih lanjut," tutupnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya