Perdagangkan Perempuan, Muncikari asal Pringsewu Diciduk
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Seorang perempuan yang diduga muncikari terciduk dalam hari pertama Operasi Cempaka Krakatau (OCK) 2020, pukul 00.30 WIB, Kamis (13/2/2020).
Dia adalah S alias Atun (58), warga Kecamatan Adiluwih. Wanita yang kesehariannya bertani itu langsung dibawa ke Polres Pringsewu untuk dimintai keterangan atas keterlibatannya dalam perkara prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Sahril Paison mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.
”Atas keresahan warga itulah kami kemudian merespons dengan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” terangnya.
Atun diduga menyediakan pekerja seks komersil (PSK) dan kemudian menawarkannya kepada para lelaki hidung belang. Dia sekaligus menyediakan tempat esek-esek.
Dari hasil menjual PSK tersebut, tersangka mendapat keuntungan antara Rp100 ribu sampai Rp300 ribu.
Atun merupakan residivis kasus serupa yang memulai bisnis esek-esek sejak tahun 2011.
Usia PSK yang diasuhnya antara 18 sampai 24 tahun. Tarif kencan bervariasi, untuk shortime sekitar Rp300 ribu dan longtime hampir Rp1 juta.
”Atas perbuatannya, Atun dijerat Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara,” papar Sahril. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
