Penjahat Curas Meninggal Diduga Overdosis Setelah Ditangkap

Aripin

Aripin

Mesuji

1 Maret 2021 20:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Mesuji — Tim Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Tanjung Raya menangkap tersangka pencurian dengan kekerasan bernama Bayu (27), warga Desa Sungai Ceper, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

Menurut polisi, tersangka kerap beraksi di wilayah Mesuji dan OKI. Saat ditangkap, tersangka bahkan sedang membawa senjata api rakitan dan dua amunisi aktif kaliber 5,6 mm.

Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi Mewakili mengatakan, telaku sangat meresahkan warga, karena melakukan kejahatan disertai ancaman mengunakan senjata api.

“Beberapa kejahatan yang pernah dilakukan tersangka antara lain mencuri motor di Desa Wira Laga, lalu membongkar papan rumah warga lalu dijual, mencuri ponsel, dan terakhir mengancam warga dengan senjata api, saat tersangka akan menagih hutang,” ungkap Suldi, Senin (1/3/2021).

Tersangka ditangkap di desa Tanjung Menang berdasarkan laporan masyarakat.

“Saat akan ditangkap tersangka malah melepaskan tembakan dari dalam rumah, sehingga polisi terpaksa melumpuhkannya,” tambah Suldi.

Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka meninggal karena sebelumnya sempat mengonsumsi narkoba.

“Tersangka diduga overdosis karena sebelum ditangkap telah mengonsumsi narkoba,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji, IPTU Riki Nopariansyah.

Sementara, polisi masih mengejar satu tersangka lain yang merupakan kawanan tersangka Bayu.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya