Penganiaya Anak di Bawah Umur, Satu Ditangkap Dua Kabur

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

20 Januari 2023 19:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang diamankan Polsek Sekampung, Jumat (20/1/2023). Foto: Humas Polres
Rilis ID
Tersangka yang diamankan Polsek Sekampung, Jumat (20/1/2023). Foto: Humas Polres

RILISID, Lampung Timur — Seorang anak di bawah umur, Kr (17) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Margatiga, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), dianiaya oleh sejumlah orang.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang bekerja di salah satu warung di Lapangan Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Selasa, (17/1/2023) dini hari.

Korban mendapatkan pesan WhatsApp dari tersangka Heri Novriyadi (24). Dalam pesan tersebut, tersangka ingin menemui korban dan ingin mengajaknya berkelahi.

"Saat itu, korban menjawab jika dirinya sedang bekerja," ujar Kapolres, Jumat (20/1/2023).

Tidak lama kemudian, tersangka datang menemui korban di warung. Tersangka langsung memukul bagian wajah korban berulang kali. 

Seorang warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung melerai keduanya. Namun, tak berselang lama beberapa rekan tersangka datang di lokasi dan ikut memukuli korban.

Setelah puas memukuli korban, mereka langsung pergi melarikan diri.

"Akibatnya, korban mengalami benjol di bagian atas kepala, luka lebam di bagian mata kiri, terdapat bekas cakaran di bagian leher dan luka lecet pada bagian kaki kanan dan kaki kiri," terangnya. 

Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut Polsek Sekampung. 

Setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Polisi langsung mengamankan tersangka di Desa Giriklopomulyo, Rabu (18/1/2023).

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berita Lampung Timur

Polres Lamtim

Penganiayaan

Anak di Bawah Umur

satu tertangkap

dua kabur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya