Penganiaya Anak di Bawah Umur, Satu Ditangkap Dua Kabur

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

20 Januari 2023 19:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka yang diamankan Polsek Sekampung, Jumat (20/1/2023). Foto: Humas Polres
Rilis ID
Tersangka yang diamankan Polsek Sekampung, Jumat (20/1/2023). Foto: Humas Polres

Kendati demikian, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yang diduga ikut memukuli korban.

Dengan ditangkapnya tersangka, Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa selembar Surat Visum, satu kaos warna hitam, dan satu celana pendek warna krem milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolsek setempat.

"Tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170KUHPidana," pungkas Kapolres. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Berita Lampung Timur

Polres Lamtim

Penganiayaan

Anak di Bawah Umur

satu tertangkap

dua kabur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya