Penganiaya Anak di Bawah Umur, Satu Ditangkap Dua Kabur
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
Kendati demikian, pihak Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku lainnya yang diduga ikut memukuli korban.
Dengan ditangkapnya tersangka, Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa selembar Surat Visum, satu kaos warna hitam, dan satu celana pendek warna krem milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka diamankan di Mapolsek setempat.
"Tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 170KUHPidana," pungkas Kapolres. (*)
Berita Lampung Timur
Polres Lamtim
Penganiayaan
Anak di Bawah Umur
satu tertangkap
dua kabur
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
