Pencuri dan Pembeli Mesin Penggilingan Padi Diringkus Polsek Natar
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Unit Opsnal Polsek Natar, berhasil menangkap pencuri dan pembeli mesin penggilingan padi yang berada di Dusun Wonosari, Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Keduanya Suhaili (63) warga Tamansari, Desa Sukadana, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur dan Supriyatno (23) warga Dusun Karangendah, Desa Karanganyar, Kecamatan Jatiagung.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap Jumat (21/7/2023).
Suhaili ditangkap di rumah kontrakan yang ada di Desa Kalisari, Kecamatan Natar. Selanjutnya Supriyatno ditangkap berdasarkan pengakuan Suhaili.
"Kedua tersangka dtangkap di tempat yang berbeda," ujar Kapoksek, Selasa (25/7/2023).
Awalnya, Selasa (18/7/2023) sekira pukul 16.30 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian di tempat penggilingan padi milik Delly. Tersangka Suhaili membongkar satu mesin poles padi merk POLISER INCH N70, satu Heler pecah kulit merk HC 600 dan satu unit mesin Diesel merk DIESEL ENGINE JP.
"Barang curian tersebut, selanjutnya dijual dengan cara tukar tambah mesin kepada Supriyatno," imbuh Kapolsek.
Atas Kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk di tindak lanjuti.
"Untuk tersangka Suhaili, dijerat pasal 363 KUHPidana. Sedangkan Supriyatno dijerat pasal 363 Jo 55 dan 480 KUHPidana," pungkas Kompol Enrico. (*)
Pencuri dan pembeli
mesin penggilingan padi
polsek natar
polres lamsel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
