Pencuri Motor Tetangga Desa Ditangkap Setelah Buron Tiga Tahun

Aripin

Aripin

Mesuji

26 Mei 2021 15:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Foto: Istimewa
Rilis ID
Foto: Istimewa

RILISID, Mesuji — Setelah buron sekitar tiga tahun, Sarjono (31) akhirnya ditangkap. Warga Desa Bukoposo, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji itu kabur setelah mencuri motor milik seorang tetangga desanya.

Pencurian itu terjadi pada sekitar Agustus 2018 lalu. Korban melaporkan kehilangan motor usai pulang dari menghadiri pesta pernikahan. Motor itu hilang di lokasi parkir hajatan tersebut. Dari keterangan saksi-saksi, ciri-ciri tersangka mengarah pada sosok Sarjono.

"Tersangka ditangkap Selasa kemarin bersama barang bukti motor korban dan satu motor lain," ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopariansyah, Rabu (26/5/2021).

Tersangka dan barang bukti kini sudah berada di Polsek Wayserdang untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya