Penasihat Hukum Alizar Mengklaim bahwa Kliennya Korban
Adi Herlambang Saputra
Metro
Adapun detail duduk perkaranya ialah, klien Jhon menjual barang ke PT. Yasa.
Namun setelahnya, PT. Yasa malah mengirim uang pembayaran tersebut ke rekening pihak lain.
"Nah di sinilah dianggap bahwa kami menggelapkan pajak," ungkapnya.
"Padahal uang itu masuk ke pihak yang lain. Kalau di sini pihak lainnya itu ibu Karlena, ia adalah penghubung antara CV KTP dan PT Yassa," tambahnya.
Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Hariztavianne, mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan kedua terhadap tiga tersangka tersebut.
"Kemudian kita akan melaksanakan penahanannya hari ini, mulai 11 sampai 30 Januari," katanya.
Virginia juga menjelaskan jika tersangka membayarkan pajak itu sebelum atau saat persidangan, maka akan ada pengurangan masa hukuman.
Sementara, tersangka Karlena tidak hadir pada pemeriksaan karena beralasan sakit.
"Ada surat keterangan dokter, perannya sebagai perantara yang menerima dari pihak ketiga. Untuk tahap pertama sudah dilakukan di Kejati lampung," pungkasnya.(*)
Mantan Anggota DPRD
Kejari Metro
Berita Metro
Penangkapan
Hukum
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
