Penasihat Hukum Alizar Mengklaim bahwa Kliennya Korban

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

11 Januari 2023 17:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Penasihat Hukum Alizar, John L Situmorang saat diwawancarai awak media, Rabu (11/1/2023). Foto: Adi herlambang
Rilis ID
Penasihat Hukum Alizar, John L Situmorang saat diwawancarai awak media, Rabu (11/1/2023). Foto: Adi herlambang

Adapun detail duduk perkaranya ialah, klien Jhon menjual barang ke PT. Yasa. 

Namun setelahnya, PT. Yasa malah mengirim uang pembayaran tersebut ke rekening pihak lain.

"Nah di sinilah dianggap bahwa kami menggelapkan pajak," ungkapnya.

"Padahal uang itu masuk ke pihak yang lain. Kalau di sini pihak lainnya itu ibu Karlena, ia adalah penghubung antara CV KTP dan PT Yassa," tambahnya. 

Di tempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Hariztavianne, mengatakan pihaknya sudah melakukan penahanan kedua terhadap tiga tersangka tersebut.

"Kemudian kita akan melaksanakan penahanannya hari ini, mulai 11 sampai 30 Januari," katanya.

Virginia juga menjelaskan jika tersangka membayarkan pajak itu sebelum atau saat persidangan, maka akan ada pengurangan masa hukuman.

Sementara, tersangka Karlena tidak hadir pada pemeriksaan karena beralasan sakit.

"Ada surat keterangan dokter, perannya sebagai perantara yang menerima dari pihak ketiga. Untuk tahap pertama sudah dilakukan di Kejati lampung," pungkasnya.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Mantan Anggota DPRD

Kejari Metro

Berita Metro

Penangkapan

Hukum

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya