Penagih Hutang di Lamtim Aniaya Suami Nasabah, Korban Sobek Pelipis

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

17 Februari 2024 18:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Ricardo
Rilis ID
Ilustrasi Rilis.id Lampung/Kalbi Ricardo

RILISID, Lampung Timur — Seorang penagih angsuran koperasi di Lampung Timur, menganiaya suami nasabahnya saat melakukan penagihan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono AKP Syamsu Rizal menjelaskan peristiwa tersebut.

Menurutnya, kejadian bermula saat pelaku AR (21) bersama rekannya yang juga seorang penagih koperasi, mendatangi rumah nasabah SR di Dusun XII, Desa Sribawono, Kecamatan Bandar Sribawono pada Jumat, (16/2/2024) pukul 17.30 WIB.

"Kemudian saat menangih terjadi cekcok antara penagih dan suami nasabah. AR selanjutnya berdiri dan mencekik suami SR yaitu AS (43)," ujarnya, Sabtu (17/2/2024).

Tidak hanya itu, pelaku juga memukul korban sehingga pelipis korban sobek sepanjang 4 cm.

Melihat kejadian itu, rekan pelaku hanya diam melihat korban dipukuli. Selanjutnya istri korban datang dan meminta bantuan kepada warga.

Tidak berselang lama, Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan pengejaran kepada pelaku.

Tim Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono menuju TKP dan menangkap satu pelaku. Adapun barang bukti yang diamankan ialah kwitansi berobat korban.

"Akibat kejadian itu, pelaku terancam Pasal 351 tentang penganiayaan," pungkas Kapolres. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Penagih Hutang

Aniaya

Lamtim

Lampung Timur

Berita Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya