Pekan Depan, Kejati Lampung Periksa Saksi Kasus Hibah KONI

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

17 Januari 2022 13:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Pekan depan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa saksi-saksi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KONI Lampung Rp60 miliar.

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengungkapkan, pemeriksaan ini menindaklanjuti naiknya status dari penyelidikan.

"Kemungkinan Senin (24/1/2022, Red) depan akan dimulai," ungkapnya, Senin (17/1/2022).

Kepala Kejati Lampung Heffinur sebelumnya menyampaikan KONI telah menerima dana hibah dari Pemprov Lampung Rp29,121 miliar pada tahun 2020 dari 60 miliar rupiah yang disahkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Setelah diselidiki, penggunaan anggaran dana KONI tidak sesuai dengan pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI. Sehingga diduga terjadi penyalahgunaan," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

KONI

Kejati

Penyalahgunaan

Anggaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya