Pasok Sabu ke Napi di Rutan Menggala, Petani Rawajitu Ditangkap
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Siapa sangka, SA (22), yang kesehariannya bertani ini ternyata adalah terduga bandar narkoba.
Polisi menangkap SA di rumahnya, Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawajitu Selatan, Tulangbawang, Selasa (17/11/2020) pukul 02.00 WIB.
Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra menjelaskan, penangkapan SA merupakan hasil pengembangan penyidikan.
Awalnya, polisi menangkap lima narapidana di Rutan Kelas IIB Menggala, Kamis (12/11/2020). Mereka memesan sabu-sabu dari SA (baca: Pesan Sabu dari Sel, Lima Napi Rutan Menggala Diamankan)
Dari tangan SA, polisi menyita barang bukti (BB) sebungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,17 gram.
Barang haram ini disimpan di bawah bantal di dalam kamar rumah SA.
Polisi menjerat SA pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia terancam penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Termasuk denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (*)
Laporan: Albari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
