Pasal Sakit Hati, Empat Karyawan Toko di Pringsewu Nekat Gelapkan Barang Dagangan
Yuda Haryono
Pringsewu
Awalnya, kata Kapolsek, korban menduga para tersangka hanya menggelapkan barang dagangan berupa rokok merk Sampoerna Mild sebanyak 5 karton, rokok merk Surya 1 karton dan rokok merk Clas mild 1 karton senilai Rp.21 juta.
Namun setelah didalami Polisi, ternyata aksi penggelapan tersebut sudah dilakukan para tersangka sejak Desember 2021sampai Juli 2023 dengan nilai kerugian mencapai Rp300 juta.
“Menurut para tersangka, uang hasil penjualan barang hasil penggelapan tersebut selain dipergunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari juga dipergunakan untuk membeli sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat hingga tanah pertanian,” ucapnya.
Mantan Kapolsek Sumberejo ini juga menyampaikan, dari tangan para tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibeli dari uang hasil menjual barang hasil penggelapan di toko milik korban.
BB tersebut antara lain 2 unit kendaraan roda empat, 3 unit kendaraan roda dua, 1 buah sertifikat tanah dan 1 lembar akta jual beli tanah. Selain itu 2 buah velg motor, dua buah ban motor dan 1 buah kenalpot resing.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan, jika motif para tersangka nekat menggelapkan barang dari toko, karena sakit hati sering di marahi oleh korban.
"Ngakunya sering dimarahi dan tidak ditegur oleh korban. Akhirnya para tersangka nekat bersekongkol menggasak barang milik korban," pungkas Kapolsek.
Untuk proses hukum lebih lanjut, para tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dala jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Pringsewu
sakit hati
empat karyawan toko
gelapkan dagangan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
