Parfum Berharga Jutaan Ditemukan Saat Razia di Lapas Rajabasa

Kiki Oktavian

Kiki Oktavian

Bandarlampung

7 April 2021 21:42 WIB
Hukum | Rilis ID
Petugas gabungan temukan berbagai barang terlarang di dalam Lapas Rajabasa, Rabu malam. Foto: Kiki Oktavian
Rilis ID
Petugas gabungan temukan berbagai barang terlarang di dalam Lapas Rajabasa, Rabu malam. Foto: Kiki Oktavian

RILISID, Bandarlampung — Berbagai barang yang dilarang masuk dalam lapas, ditemukan ratusan personel gabungan yang melakukan razia di Lapas Kelas IA Rajabasa.

Berbagai barang itu antara lain sejumlah ponsel yang disembunyikan di dalam tanah atau tanaman, lalu benda mengandung bahan logam seperti sendok, gunting, gantungan baju, blender, serta berbagai peralatan elektronik lainnya.

Temuan yang cukup mencengangkan pada razia yang dilakukan ratusan personel gabungan itu, ditemukan sejumlah parfum berharga jutaan rupiah milik narapidana, Selasa malam.

Maizar, Kepala Lapas Kelas IA Rajabasa mengatakan parfum itu berharga jutaan rupiah. Mulai dari Rp1,3 juta hingg Rp3 juta

“Botol-botol parfum tersebut termasuk barang terlarang karena terbuat dari kaca, juga berbagai merk ternama,” ungkap Maizar.

Maizar tidak menampik bahwa narapidana di dalam lapas bisa memiliki parfum original berharga jutaan rupiah tersebut. Maizar pun menambahkan, jika ada petugas Lapas kedapatan menjual ponsel kepada tahanan, maka akan ditindak tegas hingga pemecatan.

Semua barang itu akan disita dan dimusnahkan, guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Razia yang dilakukan TNI, Polri, BNN dan pihak Lapas itu juga menyisir keberadaaan narkoba dalam lapas. Namun, pada razia itu tidak ditemukan narkoba di semua blok penjara.

Meski demikian, pihak Lapas akan menelusuri kepemilikan barang-barang itu. Khususnya ponsel yang rentan digunakan untuk melakukan transaksi narkoba. Razia itu dilaksanakan serentak di seluruh Indonesian, sekaligus memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-57. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya