Pandemi Corona, 96 Napi Waykanan Dibebaskan
Yulianto
Waykanan
RILISID, Waykanan — Atas nama pencegahan pandemi covid-19, sebanyak 96 orang narapidana (napi) dibebaskan melalui program asimilasi rumah.
Pembebasan dilakukan bertahap. Pada Senin (6/4/2020) sebanyak 63 napi dan Rabu (1/4/2020) 33 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II B Waykanan, Syarpani, menjelaskan pembebasan berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI No. 10 tahun 2020.
Permenkumham itu tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.
Dasar kedua, adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: M.HH-19 PK.01.04.04 tahun 2020. Isinya sama dengan Permenkumham tersebut.
Ketiga, adalah Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No: PAS-497.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang hal serupa.
Namun demikian, menurut Syarpani, pembebasan ini tidak berlaku untuk napi dengan jenis kasus tertentu atau dengan hukuman pidana di atas lima tahun.
Yakni kasus terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, kejahatan transnasional terorganisasi, dan warga negara asing. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
