PH Klaim 100 Warga Siap Jadi Penjamin 13 Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Juru bicara Kantor Hukum WFS dan Rekan, yang juga menjadi penasihat hukum (PH) para tersangka Arif Hidayatullah mengklaim, ada lebih dari 100 warga yang ingin menjamin belasan warga Candipuro yang menjadi tersangka pembakaran Mapolsek Candipuro.
Arif mengatakan, warga Candipuro yang ingin menjamin para tersangka tersebut merupakan warga dan tokoh masyarakat setempat.
“Banyak sekali kemarin yang sudah menghubungi kami dan keluarga tersangka untuk mejadi penjamin,” kata Arif di Mapolres Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (25/5/2021).
Arif menambahkan, warga yang menjadi penjamin itu sebagai bentuk solidaritas sesama warga Candipuro, juga ingin menyelesaikan permasalahan tersebut dengan jalan kekeluargaan.
“Kami sebagai kuasa hukum menginginkan restorative justice. Harapan para keluarga korban, permohonan untuk melakukan penangguhan penahanan supaya dapat dikabulkan. Semuanya sedang kita upayakan,” jelas Arif yang didampingi anggota tim kuasa hukum lain.
Selain upaya menjamin warga yang menjadi tersangka, waga Candipuro juga sebelumnya telah bergotong royong membersihkan dan memperbaiki Mapolres Candipuro yang dibakar.
“Saat ini kami memohon kepada pihak kepolisian supaya suasana ini kembali normal dan berjalan seperti sedia kala. Hubungan masyarakat dan kepolisian juga semakin baik, dan kondisi wilayah Candipuro semakin aman,” terangnya.
Selain warga, sebelumnya Kantor Hukum WFS dan Rekan menyatakan siap menjadi penjamin bagi 13 warga Candipuro, yang menjadi tersangka pembakaran kantor Mapolsek Candipuro. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
