Over Stay, Warga India Dideportasi Imigrasi Kalianda

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

23 Juli 2023 17:28 WIB
Hukum | Rilis ID
Pihak Imigrasi saat mendeportasi warga India. Foto : Humas Imigrasi
Rilis ID
Pihak Imigrasi saat mendeportasi warga India. Foto : Humas Imigrasi

RILISID, Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, kembali mendeportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Keimigrasian. 

WNA tersebut berinisial THA merupakan warga negara India. Dia dideportasi setelah sebelumnya tinggal di wilayah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). 

Kasubsi TI Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Haryo Sampurno mengatakan, pihaknya mendeportsi WNA pada Kamis (20/7/2023) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Dari Jakarta dengan penerbangan transit rute Kuala Lumpur Malaysia, kemudian dilanjutkan penerbangan menuju Bangalore India," kata Haryo, Minggu (23/7/2023).

Haryo menjelaskan, WNA tersebut dideportasi, karena melanggar aturan pada Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

"Ia pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu," imbuhnya. 

Dengan adanya pelanggaran itu, THA diperintahkan untuk meninggalkan wilayah Indonesia sesuai dengan pasal 75 angka 2 huruf (f) UU No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan diberikan Tindakan Pendeportasian.

"Pengawalan Pemberangkatan dilaksanakan oleh Kasubsi TI Inteldakim bersama 1 orang JFT pada subseksi TI Inteldakim," pungkas Haryo. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda

Lampung Selatan

Deportasi

WNA India

over stay

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya