Oknum Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK
Adi Yulyandi
Tanggamus
BW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diancam maksimal 20 tahun penjara. (*)
Lihat video:
DPRD tersangka
anggota DPRD Tanggamus
korupsi DAK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
