Oknum Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

19 Juli 2023 17:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers penetapan tersangka oknum legislator Tanggamus, Selasa (18/7/2023). Foto: Adi
Rilis ID
Konferensi pers penetapan tersangka oknum legislator Tanggamus, Selasa (18/7/2023). Foto: Adi

BW dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diancam maksimal 20 tahun penjara. (*) 

Lihat video: 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DPRD tersangka

anggota DPRD Tanggamus

korupsi DAK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya