Oknum Anggota DPRD Tanggamus Tersangka Korupsi DAK

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

19 Juli 2023 17:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Konferensi pers penetapan tersangka oknum legislator Tanggamus, Selasa (18/7/2023). Foto: Adi
Rilis ID
Konferensi pers penetapan tersangka oknum legislator Tanggamus, Selasa (18/7/2023). Foto: Adi

RILISID, Tanggamus — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan anggota DPRD setempat, BW, sebagai tersangka korupsi, Selasa (18/7/2023). 

Legislator dari PDIP itu diduga menyelewengkan bantuan hibah Dana Alokasi Khusus (DAK). 

Jaksa Penuntut Umum, Yunardi, mengungkapkan DAK diberikan untuk kegiatan fisik Kelompok Tani Hutan (KTH) Ternak Lebah Madu di Pekon/Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Kegiatan itu dilaksanakan di Kesatuan Pengolahan Hutan Batutegi pada tahun anggaran 2021.

Tim penyidik Kejari Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Tanggamus Nomor: Print-04/L-8.19/Fd.2/06/2023 tanggal Juni 2023.

Berdasar bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: Tap-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023.

Modus operandi yang dilakukan BW adalah memotong uang sebesar Rp138,5 juta dari total dana Rp200 juta, yang seharusnya diterima oleh KTH.

Di antaranya, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri H, KTH Karya Tani Mandiri II, dan KTH Karya Tani Mandiri V di Pekon/Desa Penantian. 

Dampak dari pemotongan dana tersebut adalah terganggunya pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah. Sehingga, hasil produksi madu tidak maksimal.

BW merupakan ketua KTH Karya Mandiri I dan ketua gabungan KTH Pekon Penantian. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DPRD tersangka

anggota DPRD Tanggamus

korupsi DAK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya