OPK 2020, Satlantas Polres Mesuji Sasar Helm

Default Avatar

Anonymous

Mesuji

17 Juli 2020 14:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Razia tertib berlalu lintas. Ilustrasi: Ist
Rilis ID
Razia tertib berlalu lintas. Ilustrasi: Ist

RILISID, Mesuji — Wajib mengenakan helm bagi pengendara sepeda motor menjadi salah satu poin penting dalam penegakan disiplin berlalu lintas. Itu menjadi satu dari beberapa poin yang menjadi sasaran Polres Mesuji dalam Operasi Patuh Krakatau (OPK) 2020.

Operasi tersebut adalah giat rutin tahunan jajaran Satlantas untuk menegakkan disiplin berlalu lintas dan dilaksanakan mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.  Dengan kekuatan penuh, Satlantas Polres Mesuji melaksanakan operasi tersebut.

Kasatlantas Polres Mesuji AKP Hadly Nasution mengatakan, operasi patuh berlalu lintas ini akan dilaksanakan selama 14 hari serentak seluruh Indonesia. 

"Orientasi operasi patuh ini tetap pada operasi kemanusiaan. Dikarenakan situasinya dalam adaptasi baru pandemi Covid-19," katanya, Jumat (17/07/2020).

Ia menjelaskan, tindakan hukum yang dikedepankan dalam pelaksanaan operasi adalah pendekatan sosialisasi dan komunikasi, pencegahan (persuasive) dan humanis. Bersamaan dengan itu, sasaran yang akan dicapai adalah mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas.

"Meski fokus terhadap pengawasan penerapan protokol kesehatan, kami tetap akan melakukan penindakan berupa tilang apabila ditemukan beberapa jenis pelanggaran tertentu," ujarnya.

Ditambahkan Bagian Urusan (Baur) SIM  Satlantas Polres Mesuji Brigpol. Pranss Olsen Tambunan, sebelum menggelar operasi patuh yang akan digelar pekan depan ini, pihaknya telah melakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas terhadap masyarakat bagi pengendara sepeda motor maupun mobil di wilayah Kabupaten Mesuji. 

"Satlantas Polres Mesuji terus memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan untuk mematuhi dan taat dalam berlalu lintas. Tentunya wajib memakai helm dan membawa kelengkapan surat kendaraan, seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya