Nyambi Jadi Bandar Sabu, IRT Asal Tuba Terancam Hukuman Mati
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu, Indrawati (44) warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, Jumat (03/11/2023), sekitar pukul 20.00 WIB.
Ibu rumah tangga (IRT) ini, hanya bisa pasrah saat polisi menggerebek rumahnya, berikut menyita sejumlah barang bukti (BB) yang lumayan banyak.
Plt. Kasat Resnarkoba Polres Tuba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah Banjar Margo.
BB yang didapat petugas yakni tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 13,83 gram, bungkus besar plastik klip yang berisi beberapa plastik klip, plastik klip besar kosong, timbangan digital, tas warna kuning, handphone merk Vivo warna silver, dan Nokia warna biru.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres dan dilakukan penahanan," kata Iptu Andy Ruswandy, Minggu (5/11/2023).
Berdasarkan keterangan dan BB yang didapat, tersangka menurut Plt. Kasat bakal dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Untuk ancaman pidananya, pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," pungkasnya. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba. Polres Tuba
IRT
bandar sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
