Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Penjual Handphone Curian
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Unit Reskrim Polsek Kemiling, berhasil meringkus seorang pria yang hendak menjual handphone hasil curian melalui media sosial, Sabtu (21/10/2023) malam.
Satrio (19), warga Kelurahan Gedong Air, Kecamatan Tanjungkarang Barat, tak berkutik saat polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkapnya.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (19/10/2023).
Tersangka mengambil tiga buah handphone milik korban Deni, warga jalan Imam Bonjol Gang Sukses, Langkapura.
"Tersangka kita tangkap saat hendak menjual barang hasil curian yakni handphone merk Oppo di pinggir jalan Gang Sukses, Langkapura," kata Kapolsek, Selasa (24/10/2023).
Awal penangkapan tersangka menurut Kapolsek dilakukan dengan cara polisi berpura-pura sebagai calon pembeli. Setelah bertemu, kemudian langsung di cek kondisi dan nomor IMEI handphone yang dibawa tersangka.
"Kode nomor IMEI sama dengan nomor yang tertera pada kotak handphone milik korban," imbuh Ipda, Agus Heriyanto.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang curian tersebut didapat dari IM (DPO) agar dijual melalui market place Facebook dengan harga Rp1,5 juta.
"Tersangka dan IM ini saling kenal dan pencuri handphone tersebut yakni IM masih kita kejar," pungkas Kapolsek. (*)
Penjual HP curian
Polsek Kemiling
penyamaran polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
