Nyabu dan Bawa Sajam, Dua Pemuda Diringkus

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

12 Juli 2020 18:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilis Lampung
Rilis ID
Ilustrasi: Rilis Lampung

RILISID, Lampung Selatan — Niat Polisi tadinya ingin menangkap pelaku yang melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Sragi.

Polisi, justru mendapatkan dua orang yang menggunakan narkotika jenis sabu dan membawa senjata tajam (Sajam).

Dua pemuda yang berhasil diamankan Sabtu (11/7/2020) yakni Abdil Rohman (28) warga Desa Sumber Agung, Sragi dan Maidi Rozi (34) warga Desa Tetaan, Penengahan.

Kapolsek Sragi, Iptu Lukman mendampingi Kapolres Lampung Selatan, AKBP. Edi Purnomo mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 00.10 WIB.

Polisi selanjutnya melakukan patroli di Desa Sumber Agung dan mendapati dua laki-laki sedang duduk di depan rumah took (Ruko). Saat digeledah, Polisi menemukan sajam jenis pisau sepanjang enam centimeter disaku celana kanan Maidi Rozi.

Kemudian, polisi juga melakukan pemeriksaan didalam seputaran ruko tersebut didampingi aparat Desa Sumber Agung. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan  alat hisap sabu berupa bong. Dua bong ditemukan dalam ruko dan dua lagu  ditempat sampah samping kanan ruko.

“Keduanya kami bawa ke Mapolsek dan dilakukan pemeriksaan urine. Ternyata keduanya positif menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan polisi yakniu empat buah botol plastik sebagai alat hisap, satu buah timbangan digital merk piket scale, dua buah plastik klip diduga bekas Shabu. Selain itu, satu buah sumbu kompor, tiga  buah korek api, satu buah kaca pirex, satu buah sajam jenis pisau bergagang kayu dan bersarung kayu warna coklat.

“Pelaku kita jerat dengan pasal penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu. Pasal tersebut yakni pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” pungkas Lukman. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya