Natal 2023, Rutan Kota Agung Usulkan Remisi Satu WBP

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

17 November 2023 14:06 WIB
Hukum | Rilis ID
Jelang Natal 2023, Rutan Kota Agung mempersiapkan remisi bagi WBP beragama Nasrani. Foto : Adi Yulyandi
Rilis ID
Jelang Natal 2023, Rutan Kota Agung mempersiapkan remisi bagi WBP beragama Nasrani. Foto : Adi Yulyandi

RILISID, Tanggamus — Rumah tahanan (Rutan) Kota Agung, mempersiapkan usulan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, untuk mendapatkan remisi. 

Dari tiga WBP yang Nasrani, hanya satu yang diusulkan. Sementara dua lainnya masih belum memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht), karena masih menjalani sidang dan kasasi. 

Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh mengatakan, satu WBP berinisial Pj (59) yang diusulkan mendapat remisi merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Ia dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda, Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena kasus perlindungan anak.

"Kita usulkan remisi satu bulan untuk Pj. Sedangkan dua WBP tidak kita usulkan," kata Benny, Jumat (17/11/2023). 

Menurut Benny, untuk mendapatkan remisi, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.

"WBP juga harus berstatus narapidana. Artinya perkara hukumnya sudah  atau berkekuatan hukum tetap," imbuhnya. 

Remisi sendiri merupakan apresiasi negara terhadap WBP yang mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku serta menyadari dan menyesali kesalahannya.

"Pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan," pungkas Benny. (*) 
Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Natal 2023

remisi

lapas Kota Agung

WBP

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya