Natal 2023, Rutan Kota Agung Usulkan Remisi Satu WBP
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Rumah tahanan (Rutan) Kota Agung, mempersiapkan usulan bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani, untuk mendapatkan remisi.
Dari tiga WBP yang Nasrani, hanya satu yang diusulkan. Sementara dua lainnya masih belum memiliki kekuatan hukum tetap (Incracht), karena masih menjalani sidang dan kasasi.
Kepala Rutan Kota Agung Benny M Saefulloh mengatakan, satu WBP berinisial Pj (59) yang diusulkan mendapat remisi merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Ia dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara dan denda, Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan, karena kasus perlindungan anak.
"Kita usulkan remisi satu bulan untuk Pj. Sedangkan dua WBP tidak kita usulkan," kata Benny, Jumat (17/11/2023).
Menurut Benny, untuk mendapatkan remisi, WBP harus memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.
"WBP juga harus berstatus narapidana. Artinya perkara hukumnya sudah atau berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.
Natal 2023
remisi
lapas Kota Agung
WBP
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
