Narapidana Beragama Nasrani Dapat Remisi Hari Natal, Satu Langsung Bebas
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— 62 narapidana beragama Nasrani mendapatkan remisi khusus (RK) hari Natal 2022.
Dengan rincian, 1 orang mendapatkan RK II dengan artian langsung bebas pada 25 Desember 2022 mendatang, sementara 61 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Lampung Farid Junaedi mengatakan, total yang mendapatkan remisi tersebut mengakomodir usulan dari 16 Lapas dan Rutan se-Lampung.
"Kalau untuk periode 2021 kemarin totalnya 61 orang," ujarnya Jumat (16/12/2022).
Farid merincikan, dari 61 orang, 14 orang napi mendapatkan pengurangan masa tahanan, 34 orang pengurangan 1 bulan, 10 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 3 orang pengurangan 2 bulan.
"Total narapidana yang beragama Nasrani berjumlah 122 orang, tetapi sisa masa tahanannya belum melewati 6 bulan," ujarnya.
Farid juga menjelaskan, pemberian remisi bagi para warga binaan merupakan bentuk apresiasi diberikan negara bagi narapidana telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku lebih baik selama menjalani masa tahanan.
Meski demikian, pemberian remisi juga memiliki syarat-syarat khusus mulai dari berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, hingga berkas vonis dan BA8 telah dinyatakan lengkap.
"Syarat berkelakuan baik dimaksud dapat dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan telah mengikuti program pembinaan," ungkapnya. (*)
Remisi
Hari Natal 2022
Narapidana Nasrani
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
