Mulai Jalani Hukuman, Tiga Terpidana Kasus Suap PMB Unila Ditempatkan di Satu Sel
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Sementara itu, terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Heryandi diminta mengembalikan Rp300 juta dan M Basri Rp150 juta.
Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ini sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. (*)
Karomani
Suap PMB Unila
Lapas Rajabasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
