Mulai Jalani Hukuman, Tiga Terpidana Kasus Suap PMB Unila Ditempatkan di Satu Sel

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

15 Juni 2023 18:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Terpidana korupsi PMB Unila, Karomani saat hendak memasuki Lapas Rajabasa, Kamis (15/6/2023). Foto: Muhaimim
Rilis ID
Terpidana korupsi PMB Unila, Karomani saat hendak memasuki Lapas Rajabasa, Kamis (15/6/2023). Foto: Muhaimim

Sementara itu, terdakwa Heryandi dan M Basri masing-masing divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. 

Selain itu, kedua terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Heryandi diminta mengembalikan Rp300 juta dan M Basri Rp150 juta.

Terdakwa Heryandi dan M Basri dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ini sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Karomani

Suap PMB Unila

Lapas Rajabasa

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya