Mulai Jalani Hukuman, Tiga Terpidana Kasus Suap PMB Unila Ditempatkan di Satu Sel
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — KPK mengeksekusi tiga terpidana kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Lampung (PMB Unila), Kamis (15/6/2023).
Ketiganya, mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor I Unila Heryandi, dan Mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.
Mereka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandarlampung atau dikenal juga dengan Lapas Rajabasa.
Kalapas Rajabasa, Maizar, mengatakan ketiga terpidana sementara ditempatkan bersama di sel khusus selama masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
"Paling cepat di mapenaling seminggu. Setelah adaptasi baru dipindahkan ke blok tindak pidana korupsi (tipikor)," paparnya.
Sementara itu, pengacara Karomani, Handoko saat ditanya uang denda Rp400 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti Rp8,07 miliar, pihaknya hanya perlu membayar sekitar Rp1,3 miliar.
"Uang itu akan dibayar dari sisa uang tabungan dan barang bukti yang dikembalikan ke KPK. Akan secepatnya kita selesaikan sebelum satu bulan," ujarnya.
Diketahui, Karomani divonis 10 tahun penjara. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.
Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kedua.
Karomani
Suap PMB Unila
Lapas Rajabasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
